Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.
Dengan Dasar:
Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021
3. Foto Viral di Media Sosial (Whatsapp & Facebook)
Nama : Rayzky A.R Ali
Ttl : Manado 22-oktober/2000
Alamat: Pakowa Ling V
Pekerjaan: Sopir InDriver
Waktu Kejadian Dan Tempat Penangkapan
Pada hari Rabu, 30 Juni Pukul 16.30 Wita di Tempat Kosan di Dendengan Luar Kec. Tikala, Kota Manado.
1. 1 (satu) pakaian dinas Polri
2. 2 (dua) Rompi dengan tulisan Polisi
3. 1 (satu) Sarung Senjata
4. 10 (sepuluh) atribut Polri
5. 1 (satu) pasang sepatu PDL Polri
Dengan Kornologi Penangkapan
Anggota Timsus Maleo Polda Sulut Dpp Kanit 3 IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dan Tim segera bergerak menuju TKP untuk mengamankan tersangka dan BB dibawah ke Markas Maleo.
Comments
Post a Comment