SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Yang Di pimpin oleh KATIM KOMPOL ELLY MARAMIS melakukan penangkapan terhadap 2 orang residivis pelaku Curanik Pada hari Rabu 24 Maret 2021 pukul 22.00,
Dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/42/IIl/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm (STPL Terlampir)
Laporan Polisi Nomor : STPL/12/ll/2021/SPKT/Sektor Wenang/Resta Manado.
Laporan Polisi Nomor : STPL/24/lll/2021/Sulut/Resta Mdo/Sek. Singkil.
Nama: Agustinus Tome Lein
Pekerjaan: tidak ada
Alamat: kolongan lingkungan VIII
Umur: 37 TAHUN
Agama : katolik
Agustinus Tome Lein Pelaku utama yang membongkar seng dan merusak slot pintu Toko,
dan merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama* yang bebas pd thn 2011, 2014, 2015.
Nama : Nelwan Pilat
Pekerjaan: sopir
Alamat : kombos barat lingkungan II kecamatan singkil
Umur: 44 TAHUN
Agama: kristen
Nelwan Pilat sebagai pengendara kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Dan merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.
Barang Bukti Hasil Curanik:
TKP TIKALA
ROKOK 5 TAS KECIL
CABO 1 KARUNG
HANDPHONE IPHONE 6 1 UNIT
TABUNG GAS KG 8 UNIT
TKP SINGKIL
ROKOK 5 DUS
PARFUM
SILVER QUEEN
TKP MAUMBI
UANG Rp. 940.000 di Toko Bangunan
TKP AIR MADIDI
HANDPHONE 13 UNIT DENGAN MERK :
- MAXTRON
- SAMSUNG
- EVERCROSS
VOUCHER
LAPTOP JENIS TOSHIBA 1 UNIT
TKP KAIRAGI
KABEL TEMBAGA 5 KARUNG
TKP SINGKIL
1. DISTRO ½ KARUNG
Penangkapan Pelaku Di 2 lokasi berbeda:
Nelwan Pilat alias (NP) Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di rumah pacarnya di Kel. Malalayang 1 Kota Manado,
Agustinus Tome Lein alis (ATL) Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di Malalayang Satu Barat, kec Malalayang,Kota Manado.
Kornologi penagkapan Tersangka
Pada hari selasa tanggal, 23 Maret 2021 TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA NOLDY TAMAKA, S.H. melakukan pulbaket di Kota Bitung terkait dasar laporan tersebut diatas bahwa Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN berada di Kota Bitung, dan dari hasil pulbaket tersebut TEAM mendapatkan informasi bahwa rekan dari Lelaki tersebut yg bernama NELWAN PILAT berada di rumah pacarnya di Kel. Malalayang I Kota Manado, sehingga TEAM bergerak menuju rumah dari pacar dari NELWAN PILAT dan didapat Lelaki tersebut sedang berada di dalam kamar, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Lelaki tersebut untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan terkait Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN.
Selanjutnya TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. Melakakuan pengejaran terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN yang berada di seputaran Manado, dari hasil pulbaket TEAM mendapatkan informasi bahwa Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN berada di Malalayang Satu Barat tepatnya di depan warong sedang melakukan transaksi jual HP, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN.
Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama* yang bebas pd thn 2011, 2014, 2015.
Pelaku NELWAN PILOT Merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.
Pada saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku.
Modus Pelaku menyamar jadi pembeli dan melakukan pengintaian situasi Toko atau kios, ketika malam hari pelaku melakukan aksi dengan merusak slot pintu.
Tindakan Dari Kepolisian
. Melakukan Penyelidikan
. Menangkap TSK
. Mengumpulkan Barang Bukti.
peliput: (lee)
Comments
Post a Comment