Mw media online

Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.

Image
Mwmedionline.blogspot.com-Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian. Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Minsel,  Kamis (23/09/2021), dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, S.Th.; serta sejumlah insan pers. Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) petang ini sempat menggemparkan masyarakat menjadi sorotan publik di berbagai media sosial/online, yang mana korban atas nama Benyamin Pangkey, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga kedua tangannya putus serta luka robek di bagian tubuh lainnya. "Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) pkl. 19.30 wita, tersangka ...

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Residivis Pelaku Curanik.


 SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Yang Di pimpin oleh KATIM KOMPOL ELLY MARAMIS melakukan penangkapan terhadap 2 orang residivis pelaku Curanik Pada hari Rabu 24 Maret 2021 pukul 22.00,

 Dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/42/IIl/2021/Sulut/Res Minut/Sek Airm (STPL Terlampir)

Laporan Polisi Nomor : STPL/12/ll/2021/SPKT/Sektor Wenang/Resta Manado.

Laporan Polisi Nomor : STPL/24/lll/2021/Sulut/Resta Mdo/Sek. Singkil.

Nama: Agustinus Tome Lein
Pekerjaan: tidak ada
Alamat: kolongan lingkungan VIII 
Umur: 37 TAHUN
Agama : katolik

Agustinus Tome Lein Pelaku utama yang membongkar seng dan merusak slot pintu Toko,
dan merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama* yang bebas pd thn 2011, 2014, 2015.

Nama : Nelwan Pilat
Pekerjaan: sopir
Alamat : kombos barat lingkungan II kecamatan singkil
Umur:   44 TAHUN
Agama: kristen

Nelwan Pilat sebagai pengendara kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Dan merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.

Barang Bukti Hasil Curanik:
TKP TIKALA
ROKOK 5 TAS KECIL
CABO 1 KARUNG
HANDPHONE IPHONE 6 1 UNIT
TABUNG GAS KG 8 UNIT

TKP SINGKIL
ROKOK 5 DUS
PARFUM
SILVER QUEEN

TKP MAUMBI
UANG Rp. 940.000 di Toko Bangunan

TKP AIR MADIDI
HANDPHONE 13 UNIT DENGAN MERK :
   - MAXTRON 
   - SAMSUNG 
   - EVERCROSS 
VOUCHER
LAPTOP JENIS TOSHIBA 1 UNIT

TKP KAIRAGI
KABEL TEMBAGA 5 KARUNG

TKP SINGKIL
1. DISTRO ½ KARUNG

Penangkapan Pelaku Di 2 lokasi berbeda:
Nelwan Pilat alias (NP) Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di rumah pacarnya di Kel. Malalayang 1 Kota Manado,

Agustinus Tome Lein alis (ATL) Di tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Di Malalayang Satu Barat, kec Malalayang,Kota Manado.

Kornologi penagkapan Tersangka
Pada hari selasa tanggal, 23 Maret 2021 TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA NOLDY TAMAKA, S.H. melakukan pulbaket di Kota Bitung terkait dasar laporan tersebut diatas bahwa Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN berada di Kota Bitung, dan dari hasil pulbaket tersebut TEAM mendapatkan informasi bahwa rekan dari Lelaki tersebut yg bernama NELWAN PILAT berada di rumah pacarnya di Kel. Malalayang I Kota Manado, sehingga TEAM bergerak menuju rumah dari pacar dari NELWAN PILAT dan didapat Lelaki tersebut sedang berada di dalam kamar, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Lelaki tersebut untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan terkait Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN.

Selanjutnya TEAM SATGASSUS MALEO dpp IPDA  TRIPO DATUKRAMAT, S.H. Melakakuan pengejaran terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN yang berada di seputaran Manado, dari hasil pulbaket TEAM mendapatkan informasi bahwa Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN berada di Malalayang Satu Barat tepatnya di depan warong sedang melakukan transaksi jual HP, kemudian TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku A.N. AGUSTINUS TOME LEIN.


Pelaku AGUSTINUS TOME LEIN merupakan RESIDIVIS pada Tindak Pidana yang sama* yang bebas pd thn 2011, 2014, 2015.

Pelaku NELWAN PILOT Merupakan RESIDIVIS 303 bebas pd thn 2009, kasus Curanik bebas pd thn 2014, Kasus Sajam bebas pd thn 2017.

Pada saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku.



Modus Pelaku menyamar jadi pembeli dan melakukan pengintaian situasi Toko atau kios, ketika malam hari pelaku melakukan aksi dengan merusak slot pintu.

Tindakan Dari Kepolisian
. Melakukan Penyelidikan
. Menangkap TSK
. Mengumpulkan Barang Bukti.


peliput: (lee)


Comments

Mw media online

Dokter Nyaris Tewas,Tersangka Langsung di Amankan

TURUT BERDUKA CITA ATAS KEPERGIAN TEMAN SAHABAT KAMI ANGGOTA MAESAAN WAYA MELEO LOVERS SULUT TERCINTA.

TURUT BERDUKA CITA ATAS KEPERGIAN TEMAN SERTA SAHABAT TERCINTA

SATGASUS MALEO POLDA SULUT MENGAMANKAN TERDUGA PELAKU PENIKAMAN DENGAN SENJATA TAJAM

Penangkapan Kedua Terduga Pelaku Atas Tindak Pidana Pengrusakan Ban Mobil

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Dpp Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki tindak pidana 170 KUHP

Pelaku pembunuhan pada Mei 2014 Akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Berhasil mengamankan 2 Tersangka (Dua) orang lelaki Tindak Pidana Pencurian.

KAPOLDA SULUT IRJEN POL NANA SUDJANA :Memerintahkan Seluruh Jajaran Untuk Meningkatkan Kewaspadaan.