Mw media online

Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.

Image
Mwmedionline.blogspot.com-Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya menyerahkan diri pada pihak Kepolisian. Hal tersebut terungkap pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Minsel,  Kamis (23/09/2021), dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding, S.Th.; serta sejumlah insan pers. Kasus penganiayaan sadis yang terjadi pada Selasa (21/09/2021) petang ini sempat menggemparkan masyarakat menjadi sorotan publik di berbagai media sosial/online, yang mana korban atas nama Benyamin Pangkey, dianiaya menggunakan senjata tajam hingga kedua tangannya putus serta luka robek di bagian tubuh lainnya. "Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu malam (22/09/2021) pkl. 19.30 wita, tersangka ...

Kiranya Bupati dapat meninjau atas perkataan mengandung provokatif yang di berikan oknum Romel Walingkas.

Minsel, mwmediaonline.blogspot.com Pertemuan dalam rangka Mediasi antara Desa Liandok dan Desa Kinalawiren, Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021, pukul 11.25 Wita, bertempat di rumah/kediaman Pribadi Camat Tompaso Baru Kel. Tompaso Baru I, Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel,telah dilaksanakan Pertemuan dalam rangka Mediasi antara masyarakat Desa Liandok dan Desa Kinalawiren tentang letak batas wilayah kedua desa (ds Liandok dan Ds Kinalawiren),yang di pimpin oleh Drs. Jemmi Lao (Camat Tompaso Baru) dihadiri sekitar 13 Orang.

Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh Letda Inf Adri K Danramil 1302-18/Tompaso, Bpk Romel Walingkas Hukumtua Desa Kinalawiren, Ibu Maria Peleng Hukumtua Desa Liandok, beserta Perwakilan Masyarakat. Desa Liandok mantan hukumtua dan Perwakilan masyarakat Desa Kinalawiren mantan Hukumtua.

Pukul 10.30 Wita Bpk Danramil 1302-18/tompaso beserta 2 Orang pers tiba di kediaman Bpk Camat Tompaso Baru (tempat pertemuan Mediasi).

Mediasi di mulai pada Pukul 11.00 Wita ,dibuka oleh Bpk Danramil.

Pada Pukul 11.02 Wita, Mantan Hukumtua/pihak yang menjual Bpk Jon Peleng intinya:

Bahwa Lokasi lahan yg di Jual tsb,benar berada di wilayah Desa Liandok sesuai batas wilayah Pemerintahan /Registrasi yang tercatat.

Pada saat pengukuran lahan sekitar tahun 1995,dihadiri juga oleh Alm Lasut (Camat Tompaso baru,pada saat itu),selanjutnya langsung di buatkan Akte Jual Beli(AJB).

Pukul 11.15 Wita, Bpk Maxi Sumampow, (umur 66 th, mantan Hukumtua Desa Kinalawiren) menyampaikan  bahwa :

Sudah semenjak orang tua - tua dulu bahwa batas wilayah kedua desa (Liandok-Kinalawiren) disepakati hanya lewat penyampaian lisan pada saat pertemuan - pertemuan ketika kedua belah pihak sedang melaksanakan kerja bakti. Tidak bisa menunjukkan Bukti tertulis (berupa surat perjanjian dll)

Bapak Jhon Peleng (Mantan Hukumtua Liandok/pihak penjual),menjual secara sepihak tidak koordinasi dengan pemerintah desa Kinalawiren sebagai Desa yang wilayahnya berbatasan langsung.

Menyarankan agar lokasi yang sekarang di miliki oleh Ibu Ivone Meyer Putong( sesuai Akte Jual Beli) di gantikan dengan lokasi lain yang merupakan lokasi milik desa Liandok, karena Lokasi sekarang sudah ada tanaman ( Cingkeh ).

Pukul 11.20 Wita, Romel Walingkas ( Umur 32 Th, Agama Kristen, Pekerjaan Hukum tua desa Kinalawiren) menyampaikan :

Bahwa apa yang sudah jadi  kesepakatan (tanpa surat) pendahulu kita yaitu yang saat itu menjabat sebagai Hukum tua, maka *Sejengkal tanah pun kami tidak berikan di ambil org*.

Bahwa secara Hukum kami kalah, (karena tidak memiliki bukti tertulis), tetapi kami tidak bisa menjamin kalau ada Pertumpahan Darah dilokasi tsb.

Pukul 11.45 Wita, Penyampaian dari Drs. Jemmi Lao ( Camat Tompaso Baru) intinya ;

Kami bersama Bapak Danramil hanya memfasilitasi Mediasi ini, jadi apa yg menjadi pembicaraan antara kedua belah pihak saat ini merupakan kesepakatan bersama.

Harapan kami sebagai pemerintah agar supaya tidak ada hal - hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
 
Pukul 12.15 Wita kegiatan pertemuan Mediasi selesai dalam keadaan tertib dan aman.

Dari pantauan Tim awak media belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak tentang batas wilayah Desa Liandok dan Desa Kinalawiren.

Pihak  Penggarap dari desa  Kinalawiren yang saat ini berkebun dilokasi tersebut masih berkeras bahwa mereka yang memiliki lahan tersebut,apapun yang terjadi kedepan.

Masyarakat Penggarap dari Desa Kinalawiren menyarankan agar Lokasi Ibu Ivone Putong di tukar dengan tanah yg ada di wilayah Liandok.

Tindakan Letda Inf Adri K (Danramil 1302-18/Tompaso Baru):
Menolak Kemauan dari masyarakat penggarap untuk menukar lahan tersebut dengan lokasi lain,karena sudah ada Akte Jual Beli (AJB) demikian juga Penyampaian dari Bpk Jhoni Peleng(mantan Hukumtua Liandok/pihak penjual) bahwa lahan tersebut sudah memiliki AJB jadi tidak mungkin di tukar dengan lokasi lain.

Statmen dari Romel Walingkas (Hukumtua ds Kinalawiren) bahwa  *Sejengkal tanah tidak akan di berikan kepada siapapun dan
Tidak menjamin apabila ada pertumpahan darah di lokasi kebun tsb.
dan Mengandung provokatif, mengingat pada saat pertemuan ada beberapa masyarakat yang menggarap dilokasi tersebut sedang menunggu di luar rumah(tempat pertemuan).

Atas hasil pantauan Tim awak media  daerah Kabupaten Minahasa Selatan (minsel) Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Petra Yanni Rembang (PYR) kiranya dapat meninjau atas perkataan mengandung provokatif oknum Romel Walingkas (Hukumtua desa Kinalawiren).

Comments

Mw media online

Dokter Nyaris Tewas,Tersangka Langsung di Amankan

TURUT BERDUKA CITA ATAS KEPERGIAN TEMAN SAHABAT KAMI ANGGOTA MAESAAN WAYA MELEO LOVERS SULUT TERCINTA.

TURUT BERDUKA CITA ATAS KEPERGIAN TEMAN SERTA SAHABAT TERCINTA

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Residivis Pelaku Curanik.

SATGASUS MALEO POLDA SULUT MENGAMANKAN TERDUGA PELAKU PENIKAMAN DENGAN SENJATA TAJAM

Penangkapan Kedua Terduga Pelaku Atas Tindak Pidana Pengrusakan Ban Mobil

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Dpp Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki tindak pidana 170 KUHP

Pelaku pembunuhan pada Mei 2014 Akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro

SATGASSUS MALEO POLDA SULUT Berhasil mengamankan 2 Tersangka (Dua) orang lelaki Tindak Pidana Pencurian.

KAPOLDA SULUT IRJEN POL NANA SUDJANA :Memerintahkan Seluruh Jajaran Untuk Meningkatkan Kewaspadaan.