Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.
Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021
Laporan Polisi No 41 / V/ 2021 / Res BM / SEK-Dumoga Barat
Kejadian Penganiyayaan hari Senin tanggal 20 Mei 2021. Pukul 03.00 Wita Di Desa Ikhwan Kec Dumoga Barat kab Bolmong Induk
Waktu penangkapan hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 pukul 19.00 Wita. Jln Mohammad Hatta Komplek pelabuhan Ferry Bitung Timur, kel pateten kec Aertembaga kota bitung .
Tepat berada didalam Kapal Ferry KMP. PORTLINK VIII Tujuan Ternate Prov Maluku
Beceng alias BC (25)thn
Alamat: Bojo, Modoinding kab Boltim
Agama: Islam
Pekerjaan: Penambang
Adalah korban penganiayaan.
Identitas kedua Tersangka.
Julfikar Dandong alias (JD)
Ttl: Desa ikhwan 10 - 4 - 1996
Alamat : Desa Ikhwan Kec, Dumoga Barat kab Bolmong
Agama : islam
Pekerjaan: Penambang
Sunan Merto sono alias (SM)
Ttl : Desa Ikhwan 8 - 7- 1998
Alamat : Desa ikhwan kec Dumoga Barat Kab Bolmong
Agama : Islam
Pekerjaan : penambang
Pada Hari kamis tgl 20 mei 2021 sekitar pukul 03.00 wita di jalan AKD desa ikhwan kec Dumoga barat Lelaki Julfikar Dandong alias Jupeng , sunan merto sono dan 5 Rekan lainnya melakukan penganiayaan secara bersama - sama terhadap Korban An. Beceng, sehingga korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Pada Hari Sabtu Penyidik Polsek Dumoga Barat meminta Bantuan Unit 3 Satgassus Maleo untuk mengamankan 2 dari 7 Tersangka an. Lk. julfikar dan Lk. Merto sono Tersangka penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama di ds Ikhwan kec dumoga barat kab Bolmong, karena menurut informasi kedua Tersangka tersebut berada dikota bitung sehingga satgassus unit 3 merespon laporan Tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari minggu tanggal 30 Mei sekitar pukul 19.00 wita Satgassus Maleo unit 3 berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut dipelabuhan Kapal Fery bitung yang akan melarikan Diri ke Ternate Prov maluku. Selanjutnya kedua tersangka tersebut di amankan ke sarang Maleo.
Comments
Post a Comment