Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.
Pada hari Sabtu 6 Maret 2021 pukul 02.31 Wita, SATGASSUS MALEO yang DPP oleh KATIM KOMPOL ELLY MARAMIS melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang residivis pelaku Curanmor serta mengumpulkan barang bukti R2 hasil TP curanmor.
Dari dasar laporan masyarakat Belang Dan surat Pengaduan di Polsek mapanget,Tersangka FEBRIANTO LASARU Alias UCIL alias AJAY, 21 th, Laki-laki, Asal Mapanget Kota Manado.
BARANG BUKTI
- Motor beat warna putih TKP perum lapangan mapanget.
-Motor Skupi warna itam TKP perum gritma
-Motor sonic warna putih TKP politeknik
-Motor Vario hitam TKP politeknik
Motor matic warna hitam TKP Politeknik
-Motor matic beat putih TKP Perum Politeknik.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Satgassus Maleo melakukan koordinasi dengan Polsek Mapanget dan memperoleh informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat Kec. Mapanget Kota Manado. SATGASSUS MALEO yang DPP KOMPOL ELLY MARAMIS bersama KANIT 3 AIPDA SAFRI SANDAG melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan mengarah kepada Llk FEBRIANTO LASARU Alias UCIL alias AJAY.
Selanjutnya SATGASSUS MALEO langsung melakukan penangkapan terhadap llk FEBRIANTO LASARU Alias UCIL alias AJAY di Belang Kab Minahasa tenggara.
Selanjutnya melakukan pengembangan sehingga diperoleh informasi bahwa llk FEBRIANTO LASARU Alias UCIL alias AJAY bersama OKTAVIANUS HENDRI PANGALILA dan llk JEKSON MARAMIS merupakan sindikat curanmor yang memiliki puluhan TKP di wilayah Sulawesi Utara,
Selanjutnya SATGASSUS MALEO melakukan pengejaran terhadap barang bukti kendaraan bermotor R2 yang merupakan hasil curian, dimana sudah tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Utara, sehingga SATGASSUS MALEO mengamankan barang bukti tersebut di Belang Kab Minahasa tenggara.
CATATAN
BEBERAPA BARANG BUKTI MASIH DALAM PENCARIAN DIKARENAKAN SUDAH DI JUAL DI TOMPASO BARU*
BARANG BUKTI SEBAGIAN SUDAH DIJUAL KEMBALI OLEH IBU NAOMY M KURES* *(Pasal 480 KUHP tentang Penadahan)*
DAN HINGGA SEKARANG BARANG BUKTI MASIH DI CARI.
PEMILIK TOKO TIDAK BERSIKAP KOOPERATIF SAAT ANGGOTA MELAKUKAN PENYITAAN SERTA TIDAK MAU DI AMANKAN UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN.
Pada saat Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tidakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku.
Pelaku juga Merupakan residivis kasus penikaman tang keluar di bulan desember 2020
TINDAKAN KEPOLISIAN
1. Melakukan Penyelidikan
2. Menangkap TSK
3. Mengumpulkan Barang Bukti.
4. TSK bersama Barang Bukti di serahkan ke Polsek Mapanget
Comments
Post a Comment