Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.
Pada hari Jumat 2 April 2021 pukul 01.00 Wita, SATGASSUS MALEO bersama TEAMSUS WARUGA yang DPP oleh IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Curanik.
Dengan dasar laporan
Nomor : LP/17/IIl/2021/Sek-Mtg
Tersangka curanik:
Nama : riky ngantung
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : buruh
Alamat : Malalayang
Barang bukti yang di amankan
R2 Suzuki FU warna Biru
1 buah Leptop Merk HP
1 buah HP Nokia
1 buah pisau dapur
1 buah gunting
2 buah jam tangan
5 buah mesin HP Secend (sudah rusak)
2 tas dukung
1 buah mouse Leptop
1 buah kabel Cars Leptop
Waktu tempat penangkapan
Pada hari Jumat 2 April 2021 pukul 01.00 Wita di jln. Trans Manado Bitung kec. Minahasa Utara.
Dengan kornologis penangkapan
Pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekitar pukul 00.30 wita UNIT 3 SATGASSUS MALEO Dpp IPDA TRIPO DATUKRAMAT, S.H. Berkoordinasi dengan TIMSUS WARUGA POLRES MINUT melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang ada di Puskesmas Motoling.
Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pulbaket dan berhasil mengetahui identitas pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di jln. Trans Manado Bitung kec. Minahasa Utara beserta barang bukti 1 buah Leptop Merk HP.
TINDAKAN KEPOLISIAN
1. Melakukan Penyelidikan
2. Menangkap TSK
3. Mengumpulkan Barang Bukti.
(Leesondakh)
Comments
Post a Comment