Akhirnya Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Tenga, Menyerahkan Diri Pada Pihak Kepolisian.
SATGASSUS MALEO Dpp Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki dugaan tindak pidana 363 KUHP PENCURIAN.
Pada hari senin malam tanggal 12 april dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih (curanik, rokok dan tabung gas elpigi 3 kg)*
Dengan dasar laporan:
1. Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021.
2. LP/529 /IV/2021/SPKT/RESTA-MANADO
Nama orang yang di amankan
R.M alias Bolang 18 Thn
Lali-laki
Tempat tinggal Manado
Karombasan selatan ling III
V.R alias Goyo 18 Thn
LAki-laki
Tempat Tinggal Manado
Karombasan selatan ling III
Nama korban
RIVANA RUITANG 43 Thn
Perempuan
Tempat Tinggal Tateli weru jaga I kec.mandolang
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
sekitar tanggal 09 maret 2021 pada malam hari di Warung di desa tateli weru kec.mandolang
Pencurian 1 (satu) Tv samsung dan 30 Bungkus Rokok.
Barang bukti yang di amankan
1 (satu) unit Tv Samsung 32 inc
20 jenis rokok yang tercampur berbagai Merk
TKP Di Warung di desa tateli weru kec.mandolang)
MODUS OPERANDI
Para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu, lelaki a.n V.R alias goyo sebagai eksekutor yang mengambil barang-barang kemudian lelaki a.n R.M alias bolang yang memantau situasi di sekitar TKP sekaligus yang membawa kendaran bermotor
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Berdasarkan Laporan dari masyarakat, kemudian SATGASSUS MALEO merespon laporan tersebut, melakukan pulbaket serta lidik untuk mencari tau para pelaku. setelah mengetahui identitas para pelaku, SATGASSUS MALEO mencari tahu keberadaan dari para terduga Tindak pidana 363 KUHP.
Pada tanggal 12 april 2021 sekitar pukul 17.00 wita SATGASSUS MALEO berhasil mengamankan lelaki a.n V.R alias (goyo) di daerah Karombasan. Selanjutnya pada pukul 18.00 wita tanggal 12 april 2021 telah berhasil mengamankan lelaki a.n R.M alias (Bolang) di daerah yang sama di sekitar karombasan.
kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian semua barang bukti hasil pencurian tersebut. Setelah barang bukti berhasil diamankan, para pelaku menerangkan bahwa TV Samsung 32 inc di jual seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
Rokok di jual Rp.10.000 (sepuluh ribu rupian) sampai dengan Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) per bungkus. kemudian para pelaku di serahkan ke Polresta manado guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dengan catatan bahwa para pelaku merupakan specialis bongkar warung, kemudian ada kurang lebih 25 (dua puluh lima) tabung gas elpigi 3kg masih dalam pencarian. karena telah dijual ditempat yang berbeda.
Comments
Post a Comment